Digitalisasi rumah sakit bukan lagi sekadar pilihan teknologi. Di balik layanan pendaftaran pasien, rekam medis elektronik, klaim, hingga pelaporan, terdapat data kesehatan yang bersifat penting dan harus dikelola secara aman serta bertanggung jawab.

Karena itu, rumah sakit perlu memastikan sistem digital yang digunakan memenuhi ketentuan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai regulasi yang berlaku.

PSE Bukan Sekadar Administrasi

Pendaftaran PSE merupakan bagian dari tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Ketentuan ini antara lain diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi penyelenggara sistem yang memenuhi kriteria, pendaftaran PSE menjadi kewajiban. Prosesnya tidak hanya mencatat nama aplikasi, tetapi juga mencakup informasi mengenai fungsi sistem, pengelolaan data, lokasi pengelolaan atau penyimpanan, serta komitmen terhadap keamanan dan perlindungan data.

Dalam konteks kesehatan, persoalannya menjadi semakin penting karena sistem digital rumah sakit mengelola data pasien yang sangat sensitif.

SIMRS Berada dalam Ekosistem Regulasi Kesehatan

SIMRS tidak berdiri sendiri. Sistem ini semakin terhubung dengan berbagai kebutuhan digital kesehatan, termasuk Rekam Medis Elektronik (RME), SATUSEHAT, BPJS, pelaporan, dan sistem kesehatan lainnya.

Kementerian Kesehatan juga mensyaratkan nomor PSE dalam proses pendaftaran sistem RME pada SATUSEHAT Platform. Artinya, aspek kepatuhan teknologi perlu dipikirkan sejak awal, bukan setelah sistem berjalan.

Mengabaikan kewajiban PSE dapat menimbulkan risiko administratif dan operasional, termasuk sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Yang lebih penting, kelemahan tata kelola sistem dapat berdampak pada keamanan data dan kepercayaan pasien.

Teknologi Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Rumah sakit membutuhkan sistem yang bukan hanya cepat dan mudah digunakan, tetapi juga mampu menjaga data, mendukung integrasi, memenuhi regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah pemilihan SIMRS menjadi keputusan strategis. Sistem informasi rumah sakit seharusnya dipandang sebagai bagian dari tata kelola pelayanan kesehatan, bukan sekadar perangkat lunak administrasi.

INOCARE dikembangkan dengan pendekatan tersebut: mengintegrasikan kebutuhan operasional rumah sakit dengan berbagai kebutuhan regulasi dan ekosistem kesehatan digital, termasuk standar Kementerian Kesehatan, SATUSEHAT, BPJS, INA-CBG’s, Mobile JKN, i-Care, SIRS Online, serta kebutuhan audit dan pelaporan.

Pada akhirnya, digitalisasi kesehatan bukan hanya tentang memiliki aplikasi. Yang lebih penting adalah memastikan teknologi bekerja secara aman, terintegrasi, sesuai aturan, dan mampu menjaga kepercayaan yang diberikan pasien.